ECONOMICS

Pengusaha Ritel Ancam Stop Jual Migor Jika Utang Rp344 M Tak Dibayar Pemerintah

Advenia Elisabeth/MPI 13/04/2023 23:25 WIB

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana akan menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium di 48 ribu ritel.

Pengusaha Ritel Ancam Stop Jual Migor Jika Utang Rp344 M Tak Dibayar Pemerintah. (Foto Advenia/MPI)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana akan menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium di 48 ribu ritel. Hal ini dilakukan jika utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar belum dibayar pemerintah.

Sebagai informasi, angka tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, seluruh peritel sudah taat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 3 yang mana pihaknya harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp14 ribu per liter.

Sambung Roy, pengusaha ritel pun menyetujui dan mendukung aturan pemerintah tersebut dengan jaminan bahwa pemerintah akan membayarkan selisih harganya dalam kurun waktu 17 hari setelah tanggal 31 Januari 2022. Namun, hingga saat ini selisih harga yang dijanjikan belum kunjung dilunasi.

"Sampai hari ini belum dibayar. Jika utang pemerintah ini tidak segera dibayar, Aprindo sudah beritikat untuk menghentikan pengadaan minyak goreng premium kepada semua peritel (Aprindo)," ujar Roy saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Untuk menagih utang ini, dia mengungkapkan, telah menemui Kemendag namun belum mendapat jawaban hingga pada akhirnya Aprindo mengadu ke Komisi VI DPR RI dengan harapan dapat mendorong Kemendag memberikan verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar utang sebanyak Rp344 miliar itu bisa segera cair.

Namun, kata dia, semua cara itu tidak membuahkan hasil. Sehingga, jalan terakhirnya Aprindo bersurat ke Presiden Joko Widodo, dengan harapan ada tindak lanjut setelah itu.

"Prosesnya pun kita tidak pernah diberitahu. Kita sudah menghadap ke Kemendag, sudah lapor ke komisi VI, tapi sampai hari ini belum ada jawaban. Hingga akhirnya kami bersurat ke Presiden," kata Roy. 

Roy menekankan, inisiasi ini masih dalam proses diskusi dengan anggota Aprindo sambil menunggu hasil tindaklanjut dari pemerintah. Namun, jika dalam waktu dekat pemerintah tidak segara membayar utangnya, Aprindo secara tegas akan menghentikan pengadaan minyak goreng premium secara otomatis di 48 ribu ritel Aprindo.

"Saat ini masih dalam proses diskusi dengan anggota. Tapi yang pasti secepatnya rencana ini akan kami laksanakan. Kalau dalam waktu dekat ini tidak kunjung dibayar juga, kami akan otomatis berhenti (melakukan pengadaan). Karena produsen migor itu kan punya tenaga kerja yang harus dibayar," tegasnya. 

(YNA)

SHARE