sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembelian Migor Dibatasi, Pedagang Pasar: Pemerintah Belum Siap Gelontorkan Minyakita

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
16/02/2023 17:24 WIB
Menurut Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan, aturan ini menandakan pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita di pasar tradisional.
Pembelian Migor Dibatasi, Pedagang Pasar: Pemerintah Belum Siap Gelontorkan Minyakita. (Foto: MNC Media)
Pembelian Migor Dibatasi, Pedagang Pasar: Pemerintah Belum Siap Gelontorkan Minyakita. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyayangkan aturan yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Perdagangan Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, ada pembatasan penjualan minyak goreng.

Pengecer hanya dibolehkan menjual kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk Minyakita.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan, aturan ini menandakan pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita di pasar tradisional.

"Tetapi ada satu regulasi yang menurut kami aturan pedoman penjualan minyak goreng tidak harusnya begitu. Artinya pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita ke pasar tradisional," ujar Reynaldi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement