IDXChannel - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyayangkan aturan yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Perdagangan Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, ada pembatasan penjualan minyak goreng.
Pengecer hanya dibolehkan menjual kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk Minyakita.
Menurut Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan, aturan ini menandakan pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita di pasar tradisional.
"Tetapi ada satu regulasi yang menurut kami aturan pedoman penjualan minyak goreng tidak harusnya begitu. Artinya pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita ke pasar tradisional," ujar Reynaldi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (16/2/2023).