Namun, IKAPPI menyambut baik atas dicabutnya pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pembelian Minyakita.
"Kami cukup lega karena pembelian minyak curah atau minyak kita tidak perlu menggunakan KTP," ungkap Reynaldi.
Lebih lanjut dia mengutarakan, surat edaran yang dirilis Kemendag seharusnya jangan mengatur perihal batasan pembelian minyak goreng, tetapi baiknya mengatur bagaimana mekanisme Minyakita dan minyak goreng curah.
"Karena dalam Permendag sebelumnya minyak goreng curah atau Minyakita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan minyak kita," kata Reynaldi.