ECONOMICS

Pengusaha Tolak Kenaikan UMK 2023 Kota Bekasi 7,09 Persen 

Jonathan Simanjuntak/MPI 30/11/2022 14:21 WIB

Para pengusaha di Kota Bekasi menolak keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) di 2023 sebesar 7,09 persen.

Pengusaha Tolak Kenaikan UMK 2023 Kota Bekasi 7,09 Persen  (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Para pengusaha di Kota Bekasi menolak keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) di 2023 sebesar 7,09 persen.

 Penolakan rekomendasi tersebut dilakukan lantaran penetapan UMK di Kota Bekasi menggunakan dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Farid Elhakamy menjelaskan Permenaker 18 Tahun 2022 yang dijadikan acuan untuk merekomendasikan kenaikan UMK dinilai menyalahi aturan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo PP Nomor 36 tahun 2021. Oleh sebabnya Apindo Kota Bekasi tetap berpegang pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan meyakini kenaikan UMK di Kota Bekasi berkisar 3 hingga 3,2 persen.

"Karena dia bermasalah secara hukum, maka Apindo tetap mengambil posisi berpegang pada PP 36 tahun 2021 (perhitungan UMK)," kata Farid kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Farid mengatakan APINDO berpegang pada perhitungan tersebut setidaknya hingga putusan terkait uji materiil yang diajukan di Mahkamah Agung (MA) telah diputus.

"Sehingga apabila nanti hasilnya dimenangkan oleh Apindo, maka dasar perhitungan kenaikan UMK, kembali ke PP 36/2021," jelas dia.

Meski masih menunggu putusan uji materiil, pihaknya tetap memberikan solusi kepada pengusaha dalam pengupahan yang diberikan kepada pekerjanya. Dalam hal ini, perusahaan akan membuat kesepakatan bipartit kepada pekerjanya bahwa kenaikan upah yang dibayarkan sebesar 3,09 persen sampai keputusan uji materiil keluar.

"Apabila nanti hasil uji materii memenangkan APINDO maka kenaikan 3,09 persen itu berlaku selama tahun 2023. Bila APINDO kalah maka perusahaan wajib merapel kekurangan yang 4 persen lagi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi naik sebesar 7,09 persen untuk tahun 2023 mendatang. Penetapan itu dilakukan pada rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti membenarkan usulan tersebut. Artinya UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp5,1 juta.

“Benar, direkomendasikan UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,20,” kata Ika dikutip Rabu (30/11/2022).

Kenaikan UMK sebesar 7,09 persen itu dihitung berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah dan inflasi di Jawa Barat.  Dengan kenaikan itu, artinya UMK Kota Bekasi naik sebesar Rp341.327,02 dibanding UMK tahun 2022. (RRD)

SHARE