ECONOMICS

Pengusaha Ungkap Penyebab Tekstil RI Kalah Bersaing dengan Produk Impor

Muhammad Farhan 15/06/2024 09:45 WIB

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri tengah mengalami tekanan sehingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pengusaha Ungkap Penyebab Tekstil RI Kalah Bersaing dengan Produk Impor (foto mnc media)

IDXChannel - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri tengah mengalami tekanan sehingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Penyebabnya ditengarai karena kalah bersaing dengan produk impor pakaian jadi yang menggempur pasar domestik. 

Selain karena harga lebih murah, pengusaha tekstil menyebut, banjirnya produk impor karena ada produk impor tidak tercatat pada sektor pakaian. Jadi, yang menyelinap masuk ke Indonesia. 

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi. Dia mengatakan, gempuran produk impor tersebut disokong dengan kurang kuatnya regulasi pemerintah dalam melindungi pasar tekstil domestik. 

"Kondisi pasar saat ini kurang dilindungi regulasi yang menyebabkan banyak produk dengan harga lebih murah dapat masuk ke Indonesia," ujar David kepada MPI, Sabtu (15/6/2024). 

David mengungkapkan, berdasarkan data impor di sektor TPT, tercatat produk yang paling banyak diimpor adalah sektor produk kain, serat dan yang terbesar adalah sektor pakaian jadi yang tidak tercatat. 

"Berdasarkan data impor tercatat, sektor produk TPT yang paling besar diimpor adalah sektor produk kain sebesar 39,64 persen, diikuti sektor serat sebesar 32,40 persen. Namun, terdapat impor yang tidak tercatat pada sektor pakaian jadi," ujar David. 

Dia melanjutkan, impor tidak tercatat tersebut yang menyebabkan banyaknya industri TPT mengalami penurunan penjualan hingga berujung pada gulung tikar dan PHK massal.

David mengatakan, produk impor pakaian jadi yang tidak tercatat itu menyebabkan sulitnya pelacakan, sehingga diragukan apakah mengikuti regulasi impor produk TPT. 

"Impor tidak tercatat menjadi faktor lainnya yang menyebabkan terjadi PHK di industri TPT. Impor tidak tercatat tersebut tidak dapat dilacak sehingga tidak jelas apakah produk tersebut sudah mengikuti peraturan impor produk TPT," dia menerangkan.

Adapun peraturan impor pakaian jadi, lanjut David, yakni kewajiban produk menggunakan label berbahasa Indonesia dan sertifikat merek yang dimiliki produsen. Namun karena tidak tercatat, David menyebut, aturan tersebut diabaikan oleh produk-produk impor pakaian jadi tersebut. 

"Produk yang tidak mengikuti peraturan tersebut jelas lebih murah dibandingkan produk Indonesia, sehingga harga produk Indonesia tidak berdaya saing dan menyebabkan turun order," ujar David. 

(FAY)

SHARE