Pengusaha Usul UMP Jakarta 2023 Naik 2,62 Persen Jadi Rp4,7 Juta
Apindo DKI Jakarta mengusulkan besaran UMP Jakarta 2023 naik sebesar 2,62 persen menjadi Rp4.763.293.
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengusulkan besaran upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2023 naik sebesar 2,62 persen.
Adapun usulan disampaikan saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
"Sarannya adalah kenaikan 2,62 persen dari UMP berjalan, sehingga nilai aktualnya adalah Rp4.763.293. Itu saran upah minumum yang direkomendasikan oleh Apindo (DKI), sekitar Rp4.763.293," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo DKI, Nurjaman saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Nurjaman menambahkan, saat menentukan usulan nilai kenaikan UMP DKI 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Apindo menetapkan (usulan UMP DKI tahun 2023) mengacu kepada PP Nomor 36 tahun 2021," ujar Nurjaman.
Lebih lanjut Nurjaman mengatakan, usulan UMP DKI 2023 dari Apindo memang tidak bisa memuaskan semua kalangan pekerja. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Apindo DKI berpegang kepada regulasi yang mengatur.
"Kami juga mikir tidak bisa memuaskan semua, tidak mungkin bisa diterima, tapi kami harus berkomitmen terhadap regulasi. Dan kami harus berkomitmen dan punya prinsip bahwa aturan itu kita harus junjung tinggi. Regulasi itu harus punya konsistensi terhadap regulasi yang benar," pungkas Nurjaman.
Untuk diketahui, UMP Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854. Sementara upah minimum 2023 nasional sudah ditetapkan oleh pemerintah naik maksimal 10%.
(FAY)