Penjelasan Investasi Equity Crowdfunding: Kriteria dan Jenisnya
Penjelasan Investasi equity crowdfunding memang hampir sama dengan investasi saham di pasar modal.
IDXChannel - Penjelasan Investasi equity crowdfunding memang hampir sama dengan investasi saham di pasar modal. Equity crowdfunding juga dihadirkan untuk meningkatkan daya serap dana investasi dari masyarakat dan menjadi salah satu instrumen alternatif untuk mengajak masyarakat Indonesia ikut berkontribusi dalam mendorong kemajuan pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (6/1/2021), Equity Crowdfunding bisa dikatakan baru di Indonesia, dan diketahui baru ada tiga perusahaan penyelenggara equity crowdfunding yang telah berizin di OJK. Di Indonesia sendiri crowdfunding masih belum banyak diketahui masyarakat, tetapi equity crowdfunding memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi instrumen pengumpulan dana investasi.
Penggunaan equity crowdfunding ini bisa dikatakan relatif mudah dan sudah berbasis internet sehingga dapat diakses setiap orang melalui smartphone. Pada dasarnya, equity crowdfunding memang hampir sama dengan investasi di pasar modal, dimana ada penerbit, penyelenggara layanan urun dana, dan pemodal.
Adapun perbedaannya, penawaran saham pada equity crowdfunding dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik secara daring atau online. Kemudian untuk yang diberikan dana segar atau selanjutnya disebut Penerbit merupakan badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas dengan jumlah modal yang disetorkan tidak lebih dari Rp30 miliar.
Dalam praktik equity crowdfunding ini terdiri dari tiga pelaku utama, yaitu si Penerbit selaku badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan saham melalui penyelenggara, kedua yaitu Penyelenggara Layanan Urun Dana yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana. Pelaku utama ketiga adalah Pemodal sebagai pihak yang melakukan pembelian saham Penerbit melalui Penyelenggara.
Sekadar diketahui, penawaran saham setiap penerbit melalui layanan urun dana dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK. Kemudian penawaran saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan total dana yang dihimpun melalui penawaran saham sebanyak-banyaknya Rp10 Miliar.
Berdasarkan POJK Nomor 37/POJK.04/2018, setiap pemodal dengan penghasilan maksimal Rp500 juta per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut yaitu 5% dari jumlah pendapatan per tahun. Dimana, setiap pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500 Juta per tahun memiliki batas maksimal investasi pemodal sebesar 10% dari jumlah pendapatan per tahun.
Tentu saja, aturan ini dikecualikan bagi pemodal yang merupakan badan hukum dan mempunyai pengalaman berinvestasi di Pasar Modal yang juga dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit dua tahun sebelum masa penawaran saham.
Sebelumnya, Crowdfunding merupakan teknik pendanaan untuk suatu proyek ataupun unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas. Crowdfunding diketahui terbagi menjadi 4 jenis yaitu Donation Based, Reward Based, Debt Based, Equity Based.
1. Reward Based
Crowdfunding jenis ini biasanya ditujukan bagi proyek dari industri kreatif seperti games. Dimana para donatur yang mendanai proyek ini akan diberikan fitur-fitur menarik dari games tersebut.
2. Debt Based
Selain reward based, crowdfunding jenis debt based ini sama dengan pinjaman biasa. Dimana para calon debitur akan mengajukan proposalnya dan para donatur atau kreditur yang akan menyetorkan dana berupa modal, dianggap sebagai pinjaman dengan imbal balik berupa bunga.
3. Donation Based
Donation based ini menjelaskan bahwa para pendonor yang menyetorkan modalnya tidak akan mendapat imbalan apapun dari proyek yang diajukan. Crowdfunding jenis ini ditujukan untuk proyek yang bersifat non-profit seperti panti asuhan, sekolah, dan lainnya.
4. Equity Based
Jenis crowdfunding yang satu ini konsepnya sama seperti saham, uang yang disetorkan itu akan menjadi ekuitas atau bagian kepemilikan atas perusahaan dengan imbalan dividen. (SNP)