IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperluas peran industri teknologi finansial urun dana atau securities crowdfunding (SCF) untuk membantu pelaku UMKM di Indonesia. Pasalnya hadirnya SCF memiliki berbagai manfaat, salah satunya sebagai alternatif pembiayaan.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Luthfy Zain Fuady, menuturkan SCF tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku UMKM saja, tetapi juga bagi penyelenggara dan pemodal.
Di mana untuk pelaku UMKM, SCF dapat memudahkan dalam mencari pendanaan melalui pasar modal sehingga dapat usaha yang dirintis dapat berkembang.
"Bagi UMKM, securities crowdfunding ini berguna untuk mendorong usahanya supaya lebih berkembang lagi. Sementara bagi penyelenggara, bisa membantu mereka untuk berkontribusi di industri pasar modal menjadi perantara antara UMKM dengan calon investornya," terang Luthfy dalam sosialisasi Crowdfunding, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, manfaat bagi pemodal atau investor yakni sebagai alternatif investasi kemudian bisa menjadi pemilik suatu perusahaan atau UMKM itu sendiri dengan modal yang minim.