IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin pertama untuk menjalankan perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Online (Equity Crowdfunding).
PT Santara Daya Inspiratama sah mendapat izin usaha pertama dari OJK untuk penyelenggara Equity Crowdfunding. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-59/D.04/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Equity Crowdfunding yang dikeluarkan pada awal September 2019.
Sesuai POJK 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, maka PT Santara resmi memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Equity Crowdfunding.
Kegiatan layanan dana melalui penawaran saham online ini diatur dan diawasi langsung oleh OJK, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlidungan bagi pihak yang terlibat di penawaran saham berbasis online ini.
Dengan adanya kepastian hukum, OJK berharap dapat memberi ruang bertumbuh untuk perusahaan start up untuk memperoleh akses perdana di Pasar Modal dan meningkatkan inklusi keuangan di Pasar Modal Indonesia.