OJK sebagai otoritas yang melakukan pengawasan atas kegiatan di sektor jasa keuangan menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan Urun Dana. Dengan pendekatan tersebut, OJK mendorong penerapan keterbukaan informasi oleh Penerbit, terbentuknya Penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem Teknologi Informasi yang aman dan andal dalam kegiatan Urun Dana.
Dilansir laman website OJK, penawaran saham setiap penerbit melalui Layanan Urun Dana ini berbeda dengan penawaran umum yang sebagaimana tercantum di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Hal tersebut dikarenakan penawaran saham dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran saham dilaukukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan dengan total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak 10 miliar. (*)