Perppu Cipta Kerja Terbit, Pekerja Informal Makin Susah 'Naik Kelas'
Pengusaha yang tergabung dalam Apindo menyoroti beberapa hal terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
IDXChannel - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, pemerintah seharusnya lebih memerhatikan bagaimana mengubah para pekerja di sektor informal bisa menjadi formal. Bukan sekedar menciptakan lapangan kerjanya saja.
Pernyataan ini menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai upaya menekan angka pengangguran dengan penciptaan lapangan kerja.
"Misalnya di 2019, pekerja formal sebesar 41%, sisanya informal yang lebih besar. Artinya mereka tetap bekerja. Tetapi ketika mereka bekerja di tempat yang informal dan segala rupa juga informal, seperti perlindungannya," ujar Ketua Komite Regulasi Ketenegakerjaan DPN Apindo, Myra Hanartani dalam Market Review IDXChannel, Selasa (10/1/2023).
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang mendukung pelaku usaha untuk bisa mengubah usahanya dari sektor informal menjadi formal. Sehingga ketika seorang bekerja di sektor formal, maka perlindungannya juga bersifat formal.
"Harusnya aturan dari pemerintah itu mendorong pekerja yang informal bisa masuk ke formal. Jadi, aturan sektor formal ini jangan terlampau rigid (kaku), kalau rigid susah dong mereka masuknya," sambungnya.
Myra melihat melalui Perppu Cipta Kerja justru akan membebani para pelaku usaha untuk mengubah sektor usaha yang tadinya informal menjadi formal. Karena aturan yang ada dalam Perppu Cipta Kerja sangat 'menekan' pengusaha formal.
"Seperti misalnya upah minimum, itu kan berlaku kepada para pekerja yang usia kerjanya di bawah 1 tahun. Kalau yang lebih satu tahun, kan sudah ada struktur skala upahnya sendiri, tapi selalu diributkan" pungkas Myra.
(FAY)