IDXChannel - Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun lalu. Serikat buruh menolak mentah-mentah beberapa poin dalam aturan tersebut karena dianggap merugikan pekerja.
Sejumlah aturan yang bikin heboh masyarakat adalah mengenai uang pesangon bagi karyawan yang kena PHK, libur dua hari yang dihapus, hingga terkait upah minimum.
Dalam perjalanannya, muncul berbagai hoaks Perppu Cipta Kerja. Dan inilah klarifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas 11 hoaks yang beredar mengenai Perppu tersebut, dikutip dari instagram @kemnaker, Jumat (6/1/2023):
1. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?