sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

11 Hoaks Aturan Perppu Cipta Kerja, Cek Faktanya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
06/01/2023 06:47 WIB
Muncul 11 hoaks Perppu Cipta Kerja dan inilah klarifikasi Kemnaker.
11 Hoaks Aturan Perppu Cipta Kerja, Cek Faktanya. (Foto: MNC Media).
11 Hoaks Aturan Perppu Cipta Kerja, Cek Faktanya. (Foto: MNC Media).

Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten atau Kota.

2. Benarkah uang pesangon akan hilang?

Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

3. Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Hak cuti tetap ada dan pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

4. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

5. Benarkah outsourcing (alih daya) diganti dengan kontrak seumur hidup?

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja atau buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Status karyawan tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement