sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

11 Hoaks Aturan Perppu Cipta Kerja, Cek Faktanya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
06/01/2023 06:47 WIB
Muncul 11 hoaks Perppu Cipta Kerja dan inilah klarifikasi Kemnaker.
11 Hoaks Aturan Perppu Cipta Kerja, Cek Faktanya. (Foto: MNC Media).
11 Hoaks Aturan Perppu Cipta Kerja, Cek Faktanya. (Foto: MNC Media).

7. Benarkah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Jaminan sosial tetap ada, berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT). 

Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

10. Benarkah tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk?

Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Tidak ada larangan protes bagi pekerja atau buruh. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.

Kemnaker juga menegaskan, pekerja nikah dengan teman satu kantor tak bisa dipecat. Perppu Ciptaker membolehkan pekerja atau buruh menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan. Bila hal itu terjadi, pengusaha dilarang melakukan PHK

"Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan," bunyi Pasal 153 ayat 1 huruf f Perppu Cipta Kerja

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement