ECONOMICS

Perpres Pendirian Bank Tanah Telah Diteken Jokowi, Ini Sederet Manfaatnya

Iqbal Dwi Purnama 31/12/2021 08:10 WIB

Pengelolaan keuangan juga menjadi salah satu faktor mewujudkan cita-cita dibentuknya Badan Bank Tanah.

Pengelolaan keuangan juga menjadi salah satu faktor mewujudkan cita-cita dibentuknya Badan Bank Tanah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengatakan pengelolaan keuangan juga menjadi salah satu faktor mewujudkan cita-cita dibentuknya Badan Bank Tanah.

"Mengelola keuangan lembaga yang nonprofit memang tidak mudah dan harus cari nilai lebih usaha, yang kemudian dikembangkan lagi untuk kembali ke Bank Tanah tersebut," ujar Surya Tjandra pada keterangan tertulisnya, Jumat (31/12/2021).

Dengan dibentuknya Badan Bank Tanah, Surya Tjandra menuturkan bahwa istilahnya, saat ini jajaran Kementerian ATR/BPN sedang meniti buih. Dalam hal ini, maksudnya ialah proses pengadaan tanah yang selama ini bicara soal kepentingan umum, ke depannya pengadaan tanah dikombinasikan dengan tujuan keadilan pertanahan melalui adanya Badan Bank Tanah saat ini. 

"Ada cita-cita besar dari Badan Bank Tanah ini. Menarik bagi saya karena memang sudah waktunya kita memikirkan hal seperti ini, bagaimana menerobos hambatan-hambatan yang selama ini menyulitkan, kalau pemerintah ingin melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum," sambungnya.

Surya Tjandra berharap, Badan Bank Tanah dapat berjalan dengan baik. Sehingga diharapkan juga melalui Badan Bank Tanah, Indonesia dapat mengikuti jejak negara-negara maju yang mulai meningkatkan perekonomiannya melalui program Reforma Agraria. 

"Nah, tantangannya bagaimana memungkinkan itu dan saya kira beberapa tahun ini sudah ada perubahan. Terobosan-terobosan yang signifikan, sudah saya saksikan sendiri. Jadi, apapun yang terjadi, Ibu Bapak sedang menyiapkan sebuah lembaga yang akan jadi salah satu lembaga penting di negara ini," pungkas Surya Tjandra.

Bank Tanah nantinya juga memiliki fungsi melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas. 

Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah telah diteken oleh Presiden Joko Widodo dan telah diberikan nomor 113. Dalam Perpres tersebut ditunjuk beberapa pejabat kementerian ATR/BPN menjadi pengurus Bank Tanah. (TIA)

SHARE