sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lebihi Target, 27.109 Tanah Negara Telah Disertifikasi

Economics editor Michelle Natalia
29/12/2021 12:42 WIB
Upaya pemerintah untuk menyatakan hak atas sejumlah bidang tanah telah berhasil dilaksanakan. Tercatat, 27.109 lahan sudah dinyatakan sebagai tanah milik negara
Lebihi Target, 27.109 Tanah Negara Telah Disertifikasi. (Foto: MNC Media)
Lebihi Target, 27.109 Tanah Negara Telah Disertifikasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Upaya pemerintah untuk menyatakan hak atas sejumlah bidang tanah telah berhasil dilaksanakan. Tercatat, 27.109 lahan sudah dinyatakan sebagai tanah milik negara dan jumlahnya melebihi target yang ditetapkan pada awal 2021.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengungkap sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) turut menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta seluruh Kementerian/Lembaga. Di mana 27.109 bidang tanah telah tersertifikasi, do atas target pada 2021 sebanyak 26.790 bidang tanah.

“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada jajaran kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga atas kerja keras dan kerja cerdasnya sehingga sampai dengan hari ini capaian sertifikasi telah membukukan total 27.109 NUP dengan 20.248 sertifikat hak pakai atas nama pemerintah RI cq Kementerian lembaga berhasil diterbitkan atau 101,19 persen dari target Tahun Anggaran 2021,” terang Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, dalam acara Rapat Koordinasi Percepatan Persertifikatan BMN Berupa Tanah dalam keterangan pers tertulis di Jakarta, Rabu(29/12/2021).

Rio mengatakan bahwa prestasi atas capaian tersebut dapat dijadikan modal semangat dalam menyongsong finalisasi persertifikatan BMN pada tahun 2022. Tantangan yang akan dihadapi dalam pensertifikatan BMN pada tahun 2022 akan semakin berat mengingat target yang ditentukan jauh lebih banyak daripada tahun 2021.

“Tahun 2022 merupakan tahun penuntasan sertifikasi BMN berupa tanah juga terhadap tanah yang sudah memiliki sertifikat hak pakai, namun masih tercatat atas nama Kementerian/Lembaga atau satuan kerja harus tetap diupayakan agar tercatat atas nama pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian/Lembaga,” jelasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement