IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) membantah jika negara memberikan tanah gratis untuk memperlancar program 3 juta rumah.
Nusron menyebut, tanah yang diberikan pemerintah sebagai pengembangan kawasan permukiman untuk mendukung program 3 juta rumah bisa didapatkan pengembang dengan harga yang lebih murah. Sehingga tetap ada harga yang harus dibayar untuk pengembangan perumahan dengan memanfaatkan tanah negara.
"Oh enggak ada gratis. Tidak ada," kata Nusron saat ditemui usai Acara Dialog Program 3 Juta Rumah bersama BP Tapera di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Adapun skemanya, Nusron mengatakan aset-aset negara berupa tanah statusnya akan dijadikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). HPL tersebut akan diserahkan ke bank yang selanjutnya diatur skema pemanfaatannya oleh bank.
"Ini tanah negara yang gratis, nanti kita serahkan HPL- nya ke dalam bank. Selebihnya nanti teman-teman ini (pengembang) berhubungan dengan bank. Kita atur skemanya supaya negara tidak dirugikan, rakyat juga. Tapi tentunya dengan harga yang murah," katanya.