Perumusan Aturan Turunan UU Ciptaker Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dan Serikat Pekerja
UU Ciptaker ini terdiri dari 11 klaster, seperti peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dan sebagainya.
IDXChannel - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menilai para pemangku kepentingan dan serikat pekerja bisa terlibat dalam perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Sarman mengatakan, sifat dari UU cenderung umum, sementara aturan teknis akan diatur melalui berbagai aturan turunan dalam beberapa bentuk, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri.
Menurutnya, hal ini bisa dimanfaatkan oleh pemerintah, serikat pekerja, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk duduk bersama dan membahas aspek - aspek yang perlu dibahas lebih lanjut.
"UU Ciptaker ini terdiri dari 11 klaster, seperti peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dan sebagainya. Kementerian bisa melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam perumusan aturan turunan, sehingga peraturan tersebut bisa mengakomodir kepentingan bersama," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, dalam program Market Review IDX Channel, Senin (27/3/2023).
Sarman mengatakan setelah pengesahan tersebut, para kementerian/lembaga (k/l) terkait bisa fokus untuk merumuskan aturan turunan yang sebelumnya sempat tertunda pasca putusan mahkamah konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker bersifat institusional bersyarat, dan melarang pemerintah untuk merumuskan aturan turunan sebelum perbaikan dari undang - undang tersebut.
Menurutnya, kedudukan dari para pelaku usaha akan konsisten untuk mendukung kepentingan bersama dan bagaimana peraturan ini bisa memberikan manfaat - manfaat yang berkelanjutan di masa mendatang, seperti mendorong peningkatan kemampuan dari pekerja, meningkatkan produktivitas usaha dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan.
"Jadi harus seimbang antara kepentingan pengusaha dan para pekerja. Tujuan dari UU Ciptaker ini juga harus dilihat dalam jangka panjang, bukan hanya dalam 1 - 2 tahun," imbuhnya.
Sarman pun mendorong para kementerian/lembaga terkait untuk turut terlibat dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan menindaklanjuti pengesahan tersebut dan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
"Misalnya, aspek yang masih menjadi perhatian adalah ketenagakerjaan. Jadi kami mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk duduk bersama para serikat pekerja dan pakar ketenagakerjaan," pungkasnya. (NIA)