IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap memberikan ruang dialog sosial secara bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.
"Perppu Cipta Kerja yang kini menjadi UU Cipta Kerja masih memberikan ruang dialog sosial secara bipartit," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam Forum Merdeka Barat 9 secara daring, Selasa (21/3/2023).
Dengan kata lain, kata Indah, tidak benar jika ada pihak yang mengatakan UU Cipta Kerja menutup ruang diskusi antara pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.
"Tidak betul bahwa UU ini menutup hak pekerja dan pengusaha untuk berdiskusi, itu tidak betul," tegasnya.