Sebagai informasi, DPR RI resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Persetujuan ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen.
Disahkannya Perppu Ciptaker ini menjadi UU turut diselimuti aksi penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu. Bahkan, sampai hari ini kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu tersebut oleh DPR.
Mereka menilai Perppu Ciptaker tidak beda jauh dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal-pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.
(YNA)