sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker: UU Ciptaker Masih Berikan Ruang Dialog Bipartit Pengusaha dan Buruh

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
21/03/2023 18:30 WIB
Kemnaker menegaskan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap memberikan ruang dialog sosial secara bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.
Kemnaker: UU Ciptaker Masih Berikan Ruang Dialog Bipartit Pengusaha dan Buruh. (Foto MNC Media)
Kemnaker: UU Ciptaker Masih Berikan Ruang Dialog Bipartit Pengusaha dan Buruh. (Foto MNC Media)

Sebagai informasi, DPR RI resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Persetujuan ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen. 

Disahkannya Perppu Ciptaker ini menjadi UU turut diselimuti aksi penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu. Bahkan, sampai hari ini kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu tersebut oleh DPR.

Mereka menilai Perppu Ciptaker tidak beda jauh dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal-pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement