Dengan adanya diskusi tersebut, ditegaskan Indah, serikat pekerja atau buruh masih bisa mendiskusikan hal-hal yang dirasa perlu didiskusikan oleh menajemen perusahaan. Misalnya, terkait substansi perjanjian kerja bersama, lalu mengenai PHK.
"Apalagi PHK ini kan harus diinformasikan tujuh hari sebelumnya. Ruang dialog sosial secara bipartit ini melalui perjanjian kerja, melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama PKB ini harus dicantumkan dan perusahaan bisa mengatur kesejahteraan buruh yang lebih baik dari ketentuan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan," terangnya.
Maka dari itu, Indah kembali menekankan, meski Perppu Cipta Kerja yang sudah menjadi UU ini nanti hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan berarti UU Ciptaker ini mendegradasi hak-hak pekerja.
"Hal yang sudah baik di dalam perusahaan terus diperjuangkan. Bukan berarti hadirnya Perppu Cipta Kerja yang menjadi UU ini mendegradasi hak pekerja, itu tidak. Karena sejatinya yang namanya PKB atau perjanjian kerja bersama dan juga PP adalah hukum positif tertinggi di perusahaan. Itulah yang mengikat hubungan kerja antara si pemberi pekerja lama ini manajemen dan juga si pekerja yang mungkin dalam hal ini diwakili oleh serikat pekerja," pungkasnya.