IDXChannel - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengaku siap menggelar aksi mogok kerja sebagai buntut penolakan dari pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU sekaligus Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Said Iqbal menilai, kedua regulasi tersebut cukup merugikan buruh. Karena lewat Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, gaji buruh yang berada di industri tertentu bisa dipotong hingga 25%. Sedangkan untuk Perppu Ciptaker yang disahkan menjadi UU, kaum buruh menilai dalam metode pembuatannya masih minim partisipasi publik.
"Bentuk penolakan akan dilakukan mogok nasional pada bulan Juli-Agustus, tanggal tepatnya akan diumumkan satu bulan sebelumnya," kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/3/2023).
Said menjelaskan, sebelum aksi mogok tersebut, nantinya H-30, perusahaan akan diberitahu terlebih dahulu terkait rencana aksi mogok nasional yang akan dilakukan. Sehingga perusahaan diharapkan bisa untuk mempersiapkan terlebih dahulu.