IDXChannel - Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global bisa memberikan efek domino kepada aspek lainnya.
Pasalnya, Permen yang mengizinkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor memangkas upah pekerja atau buruh 25 persen, sehingga mereka menerima upah paling sedikit 75 persen.
“Walaupun sudah ada persyaratan dan kriteria yang ditetapkan, tapi tetap saja Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa mengawasi seluruh perusahaan, sehingga pelaksanaan dari Permen ini bisa dimanfaatkan pihak tertentu,” ujar Faisal dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (21/3/2023)
Menurutnya, potensi penyelewengan sangat mungkin terjadi. Misalnya, terdapat pelaku usaha yang tidak berasal dari industri padat karya yang menggunakan momentum ini sebagai kesempatan untuk memangkas upah pekerjanya atau kondisi yang paling buruknya, para pekerja dipaksa untuk menyetujui pemangkasan untuk memenuhi persyaratan Permen tersebut.