Bentuk kegiatannya, saat mogok nasional pada pertengahan tahun ini, berupa stop produksi. Sehingga para pekerja bisa menghentikan produksinya dan keluar pabrik menuju satu titik yang nantinya ditentukan oleh koordinator wilayah masing-masing.
Said menambahkan, ada dua dasar hukum yang digunakan dalam melakukan mogok kerja tersebut. Pertama adalah UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Jadi stop produksi, keluar dari pabrik, menuju titik aksi, yang ditentukan masing-masing daerah. Kalau demo biasanya perwakilan, kalau mogok ini seluruh buruh yang ada di pabrik kita minta keluar, menggunakan hak konstitusi," tegas Said.
"Sehingga tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau pengusaha melarang, kita siap tuntut, makanya mogok nasional akan diumumkan satu bulan sebelum pelaksanaan agar perusahaan bersiap-siap," sambungnya.