PHK Karyawan, Kemnaker Pastikan Shopee Berikan Uang Pesangon
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Shopee Indonesia akan mematuhi regulasi ketenagakerjaan seiring dengan PHK pada ratusan karyawannya.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Shopee Indonesia akan mematuhi regulasi ketenagakerjaan seiring dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada ratusan karyawannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, PHK dilakukan lantaran kondisi keuangan perusahaan goyang akibat turunnya daya beli masyarakat.
"Manajemen Shopee siap patuh pada saran-saran dari Dirjen PHI Jamsos Kemnaker dan jika harus mem-PHK maka Manajemen Shopee siap patuh pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku," ujar Indah kepada MNC Portal, Jumat (23/9/2022).
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PP 35/2021 pada Bab V, pada Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang mendasari terjadinya PHK. Alasan PHK mendasari ditetapkannya penghitungan hak akibat PHK yang bisa didapatkan oleh pekerja.
Selanjutnya pada Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. Sedangkan bila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan alasan/dasar dijatuhkannya PHK.
Indah pun memberikan masukan kepada manajemen Shopee untuk kembali mengkaji terkait keputusan yang dipilihnya dengan cara melakukan PHK.
"Kemnaker menyampaikan kepada menejemen Shopee agar mengkaji dulu secara serius bahwa memang PHK adalah jalan terakhir," pungkasnya.
(DES)