IDXChannel - Shopee Indonesia memastikan akan memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Besaran pesangon mengikuti ketentuan undang-undang dan ditambah satu bulan gaji.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira mengatakan, perusahaan berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari kebijakan ini.
“Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan
tambahan 1 bulan gaji,” katanya, seperti dikutip dari keterangan resminya, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Radynal menambahkan, karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.