ECONOMICS

Pinjol Ilegal Bikin Resah Masyarakat, Ini Langkah DPR

Felldy Utama 18/10/2021 15:36 WIB

Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia banyak membuat masyarakat resah. Pasalnya cara pinjol menagih sampai disertai ancaman.

Pinjol Ilegal Bikin Resah Masyarakat, Ini Langkah DPR (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia banyak membuat masyarakat resah. Pasalnya cara pinjol menagih sampai disertai ancaman. Melihat kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di masa sidang berikutnya. 

RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang kuat dari penyalahgunaan identitas masyarakat dari pihak operator Pinjol dalam pelaksanaannya di lapangan.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid saat disinggung soal keseriusan DPR dan Pemerintah dari aspek regulasi dalam menyikapi persoalan Pinjol ini.

"RUU PDP mudah-mudahan di masa sidang berikutnya selesai, kita sudah ingin sekali menyelasaikan di masa sidang berikutnya," kata Meutya saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Ketua DPP Bidang Penggalangan Opini dan Media Partai Golkar itu menyampaikan bahwa sampai saat ini Pemerintah dan DPR hanya tinggal merampungkan satu poin yang harus segera diselesaikan, yakni tentang keberadaan lembaga yang memiliki otoritas dalam data pribadi ini.

"Dan secara informal Komisi I dengan pemerintah sering berbicara tentang ini, mudah-mudahan bisa kita tindak lanjuti segera," ujarnya.

Meutya tak merinci lebih jauh soal komunikasi informalnya dengan pihak pemerintah itu dalam rangka mencari titik temu ihwal lembaga yang berwenang untuk menangani hal ini. Diketahui, lembaga yang dimaksud kini menjadi sebuah perdebatan antara pihak pemerintah dan DPR.

DPR dalam hal ini Komisi I DPR menginginkan adanya lembaga independen. Sementara, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginginkan lembaga tersebut berada di bawah kewenangannya.

"Intinya bentuknya itu baik si otoritas ini di bawah pemerintah atau pun independen, dia harus kuat. Percuma juga kalau independen tapi tidak kuat atau lalu di bawah pemerintah menjadi tidak kuat

ujungnya kita harus sepakat otoritas pengawas ini menjadi lembaga yang kuat. Nanti posisi letaknya di mana kita masih bicarakan," pungkasnya. (RAMA)

SHARE