ECONOMICS

Pinjol Ilegal, Mengancam dan Sebar Foto Porno hingga Pinjam Rp2,5 Juta Tapi Beranak Jadi Rp104 Juta

Rista Rama Dhany 15/10/2021 11:00 WIB

Praktik perusahaan pinjaman online ternyata lebih mengerikan dari rentenir, mereka siap menjerat masyarakat yang kepepet meminjam uang darinya bagai gurita.

Pinjol Ilegal, Mengancam dan Sebar Foto Porno hingga Pinjam Rp2,5 Juta Tapi Beranak Jadi Rp104 Juta (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Praktik perusahaan pinjaman online ternyata lebih mengerikan dari rentenir, mereka siap menjerat masyarakat yang kepepet meminjam uang darinya bagai gurita. Sehingga nasabahnya tidak kuasa harus membayar tagihan utang tidak wajar bahkan disertai ancaman ketika tidak bisa membayar utang.

Praktik pinjol ini sangat meresahkan masyarakat hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan. Salah satunya dengan melakukan penggerbekan PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Perusahaan ini berkantor di Rukan Crown, Blok C1-7, Green Lake City, Tangerang, Banten.

Mengapa perusahaan pinjol Indo Tekno Nusantara sampai digrebek dan seluruh karyawannya ikut diamankan pada Kamis (14/10/2021), berikut rangkumannya:

1. Punya 13 Aplikasi Pinjol 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan terdapat 13 aplikasi pinjol di bawah naungan PT ITN ini. Di mana, 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.

"Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini, dan akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ucap Yusri di lokasi, Kamis (14/10/2021). 

2. Mengancam hingga Sebar Foto Porno

"Penagihannya pertama langsung didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam, kedua penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

3. Masyarakat Resah dan Melapor ke Polisi

Penggerebekan perusahaan pinjol juga dilakukan oleh  Polres Metro Jakarta Pusat melalui Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro  di kawasan Jakarta Barat.

“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (14/10/2021).

Hengki mengatakan bahwa penggerebakan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat, kata Hengki, mengatakan bahwa sindikat pinjol tersebut meresahkan karena mengancam keselamatan sekitar.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," tambah Hengki.

4. Pinjam Rp2,5 Juta Beranak Jadi Rp104 Juta

Dedi merupakan, korban jeratan pinjaman online (pinjol) PT. Indo Tekno Nusantara mengaku anaknya pernah diintimidasi perusahaan pinjol tersebut. Bentuk intimidasi tersebut mulai dari ancanam sebagai buronan polisi hingga ingin diculik. 

"Foto anak saya juga disebar ke relasi-relasi saya, dengan tulis-tulisan yang enggak-enggak," kata Dedi kepada wartawan di kantor PT ITN di Rukan Crown Blok C1-7, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).  

Dedi mengatakan, anaknya telah menjadi korban intimidasi karena pernah meminjam uang senilai Rp 2,5 juta ke salah satu aplikasi pinjol milik PT ITN pada 2019. Namun, karena tidak mampu membayar, anaknya kemudian ditetor terus menerus. 

"Anak saya katanya meminjam uang Rp 2,5 juta, berbunga-bunga terus itu dari 2019 totalnya 104 juta saya bayar," ungkapnya.  (RAMA)

SHARE