sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditangkap! PT ITN Kelola 13 Pinjol, Tiga Aplikasi Berstatus Ilegal

Economics editor Dimas Choirul
14/10/2021 15:27 WIB
Polisi melakukan penggerebekan salah sebuah pinjaman online (pinjol) bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN).
Ditangkap! PT ITN Kelola 13 Pinjol, Tiga Aplikasi Berstatus Ilegal. (Foto: MNC Media)
Ditangkap! PT ITN Kelola 13 Pinjol, Tiga Aplikasi Berstatus Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Polisi melakukan penggerebekan salah sebuah pinjaman online (pinjol) bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Perusahaan ini berkantor di Rukan Crown, Blok C1-7, Green Lake City, Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan terdapat 13 aplikasi pinjol di bawah naungan PT ITN ini. Di mana, 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.

Tidak hanyta itu, polisi juha berhasil mengamankan 32 orang karyawan yang sedang bekerja di perusahaan tersebut. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini, dan akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ucap Yusri di lokasi, Kamis (14/10/2021). 

Meski begitu, Yusri tak merinci puluhan orang yang diamankan itu. Yang jelas, manajer utama juga ikut diamankan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement