sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditangkap! PT ITN Kelola 13 Pinjol, Tiga Aplikasi Berstatus Ilegal

Economics editor Dimas Choirul
14/10/2021 15:27 WIB
Polisi melakukan penggerebekan salah sebuah pinjaman online (pinjol) bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN).
Ditangkap! PT ITN Kelola 13 Pinjol, Tiga Aplikasi Berstatus Ilegal. (Foto: MNC Media)
Ditangkap! PT ITN Kelola 13 Pinjol, Tiga Aplikasi Berstatus Ilegal. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, puluhan karyawan yang bekerja di kantor pinjol ilegal bernama ITN ini dicokok polisi. Penangkapan berlangsung saat para pegawai sedang bekerja.

“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (14/10/2021). (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement