Polemik Hotel Sultan, Ini Gurita Bisnis Klan Sutowo sejak Orde Baru
Bisnis keluarga konglomerat old money Indonesia, keluarga Sutowo, kini tengah menjadi sorotan.
IDXChannel - Bisnis keluarga konglomerat old money Indonesia, keluarga Sutowo, kini tengah menjadi sorotan.
Polemik Hotel Sultan yang kini melibatkan negara versus PT Indobuildco, yang merupakan pengelola sekaligus milik Pontjo Sutowo menemui babak baru.
Pasalnya, diketahui Pontjo Sutowo memilih menolak hengkang dari Hotel Sultan. Meskipun pemerintah mengklaim masa hak guna bangunan Hotel Sultan telah berakhir dan asetnya akan dikelola oleh negara.
Pengambilalihan Hotel Sultan kemudian menyeret klan Sutowo dan sederet gurita bisnisnya.
Diketahui, keluarga Sutowo menjadi salah satu keluarga konglomerat yang cukup terkenal. Ini bermula dari Ibnu Sutowo yang merupakan tokoh militer di era Soeharto, yang juga pernah menjadi tokoh pengembang Pertamina sekaligus mantan Menteri Minyak, dan Gas Bumi ke 3 RI.
Ibnu Sutowo memiliki 7 anak dari perkawinannya dengan Zaleha binti Syafe'ie pada 12 September 1943. Ke tujuh anak tersebut di antaranya Nuraini Zaitun Kamarukmi Luntungan, Endang Utari Mokodompit, Widarti, Pontjo Nugroho Susilo, Sri Hartati Wahyuningsih, Handara, dan Adiguna.
Melansir Detik, keluarga Ibnu Sutowo sedikitnya menjadi pemilik 20 perusahaan di era Orde Baru.
Beberapa perusahaan yang namanya tak asing di media adalah PT Adiguna Shipyard yang bergerak di bisnis galangan kapal, pengadaan fiber glass kapal.
Ada juga PT Adiguna Mesin Tani yang bergerak di bidang pertanian. Termasuk juga pemilik PT Indobuild Co yang merupakan pengelola Hotel Sultan.
Keluarga Ibnu Sutowo juga pemilik konglomerasi Grup Nugra Santana yang sempat bergerak di bidang bursa saham, pemasaran, manajemen properti, investasi bangunan.
Di bawah grup, keluarga Sutowo juga menjalankan 5 hotel kelas atas. Di antaranya adalah Jakarta Hilton International Hotel, Lagoon Tower Jakarta Hilton International, The Hilton Residence, Patra Surabaya Hilton International dan Bali Hilton International.Pada 1992, anak terakhir Ibnu, yakni Adiguna bersama Soetikno Soedardjo dan Onky Soemarno mendirikan Hard Rock Café, sebah joint venture ini yang akhirnya menelurkan MRA Group.
Mengutip Bisnis.com, kepemilikan MRA Group kini telah diserahkan Maulana Indraguna Sutowo, anak Adiguna yang secara luas dikenal sebagai suami aktris Dian Sastrowardoyo.
Belum lama ini, Hard Rock Cafe Jakarta juga dinyatakan tutup untuk sementara waktu. Menurut pihak manajemen, habisnya durasi sewa dan biaya perpanjangan sewa yang tinggi, menjadi alasan mengapa pemilik waralaba menutup cafe tersebut.
"Hard Rock Cafe Jakarta secara resmi akan menutup pintunya secara permanen pada Jumat 31 Maret 2023," tulis pihak Hard Rock Cafe.
MRA juga memiliki sejumlah usaha yang bergerak di bidang media Zoom Bar & Lounge, BC Bar, Cafe 21, Radio Hard Rock FM (Jakarta, Bandung, Bali), i-Radio, MTV radio, Majalah Kosmo, Majalah FHM , Omni Chanel (TV), hingga IP Entertaiment.
Tak hanya Hotel Sultan, klan Sutowo melalui Adiguna Sutowo juga merupakan pemilik Four Seasons Hotel dan Four Seasons Apartement di Bali.
Adiguna juga dikabarkan mengakuisisi Reagent Hotel di Jakarta yang sekarang berganti nama Four Seasons Hotel.
Selain itu MRA juga memegang dealership sejumlah mobil kelas atas seperti Ferrari dan Maserati, Mercedes Benz, Harley Davidson, Ducati, B&0, dan Bulgari.
Menurut catatan George Aditjondro, Adiguna juga sempat memiliki hubungan bisnis dengan Tommy Soeharto di masa jayanya. Keduanya mendirikan PT Mahasarana Buana (Mabua) pada tanggal 5 September 1985. Perusahaan yang beroperasi di Batam ini berdagang dinamit untuk keperluan industri.
Perseteruan Hotel Sultan
Perseteruan mengenai lahan yang digunakan oleh Hotel Sultan di Komplek Gelora Senayan Jalan Jend Sudirman masih berlanjut. Kini, pihak PT Indobuildco atau pengelola Hotel Sultan pun angkat bicara.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah Hak Guna Bangunan di atas tanah negara dan Tanah Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Peraturan Pemerintah tersebut diatas dinyatakan bahwa Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.
Adapun masih di dalam aturan yang sama menyatakan permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 ha di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian HGB oleh Negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun sampai tahun 2002.
Dalam SK itu disebutkan bahwa tanah HGB tersebut berada di atas tanah negara bukan di atas Tanah Hak Pengelolaan. Selanjutnya HGB diperpanjang haknya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta pada 13 Juni 2002 Tentang Pemberian Perpanjangan HGB Atas Nama PT Indobuildco seluas 57.120 m2 tetap HGB di atas Tenah Negara untuk jangka waktu 20 Tahun sampai dengan Tanggal 4 Maret 2023.
Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 017/II.550.2.09.01.2022 Tanggal 13 Juni 2002 Tentang Pemberian Perpanjangan HGB No 27/Gelora Atas Nama PT. Indobuildco seluas 83.666 m2 tetap HGB di atas Tanah Negara untuk jangka waktu 20 Tahun sampai dengan Tanggal 4 April 2023.
Sebelumnya, Ali Sadikin, mantan Gubernur Jakarta, saat diperiksa tahun 2005 mengaku tertipu oleh PT Indobuildco yang dikiranya merupakan anak perusahaan Pertamina.
Saat itu, Ibnu Sutowo sebagai Direktur Pertamina diminta untuk membangun hotel Pertamina di Senayan dengan hak guna bangunan 30 tahun, tetapi ternyata hotel tersebut dimiliki oleh perusahaan pribadi Ibnu Sutowo. Hotel tersebut adalah Hilton Hotel di Senayan yang kini berganti nama menjadi Sultan Hotel.
Kuasa hukum keluarga Sutowo juga mengklaim telah mengajukan permohonan pembaruan hak untuk jangka waktu 30 tahun hingga 2053. Perpanjangan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
PT Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora di atas tanah negara tersebut kepada Kepala Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta tanggal 01 April 2021 jauh hari sebelum berakhirnya jangka waktu HGB-HGB tersebut.
Dengan demikian, status dan kepemilikan hak atas HGB No 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara hukum tidak berubah sehingga tidak benar PT Indobuildco mengusai aset negara tanpa hak atau melawan hukum.
PT Indobuildco mengklaim, pihak Sekretariat Negara tidak memiliki dasar untuk meminta mengosongkan seluruh lahan HGB atau melakukan tindakan-tindakan sepihak untuk menutupi akses jalan keluar masuk kawasan Hotel Sultan.
Hal ini dikarenakan HGB jangka waktunya haknya belum berakhir karena masih dapat diperbarui sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut pihak Sutowo, hotel bertaraf Internasional tersebut menjadi satu-satunya hotel yang dikelola pengusaha nasional pribumi yang menjadi penyumbang terbesar pajak negara sekitar Rp80 miliar per tahun di Kawasan Gelora Senayan. (ADF)