ECONOMICS

Polemik Iuran Tapera, Bambang Soesatyo Minta Pemerintah Kaji Ulang

Achmad Al Fiqri 29/05/2024 15:35 WIB

Bamsoet juga mendorong Pemerintah untuk melakukan sosialisasi masif terkait aturan itu.

Polemik Iuran Tapera, Bambang Soesatyo Minta Pemerintah Kaji Ulang (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyarankan Pemerintah untuk menahan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Apalagi, kata Bamsoet, saat ini tengah terjadi penurunan daya beli masyarakat. Pernyataan itu, disampaikan Bamsoet merespon polemik pemberlakuan PP Tapera.

"Menurut saya sebaiknya dikaji kembali karena di tengah-tengah penurunan daya beli rakyat ini. Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil ya. Jadi jika dipotong (gaji untuk Tapera) itu akan mengurangi kebutuhan rill-nya, sementara dia tidak tahu apa manfaat dari pemotongan itu dalam jangka pendek," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, Bamsoet juga mendorong Pemerintah untuk melakukan sosialisasi masif terkait aturan itu. Tujuannya, kata Bamsoet, agar masyarakat paham bahwa gaji yang dipotong itu untuk investasi jangka panjang.

"Kemudian, dihitung juga tingkat data beli masyarakat yang hari ini terus menurun. Jadi sebaiknya dikaji kembali. Saran saya supaya tidak jadi pro kontra dihold dulu sambil dilakukan sosialisasi baru kemudian dilakukan kembali," tutur Bamsoet.

"Ya, jika memungkinkan ditunda dulu agar masyarakat memahami manfaat dan faedahnya," tandas Bamsoet.

Sekedar informasi, Pemerintah telah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.

Ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

Sedangkan Besaran Simpanan Peserta Tapera sebesar 3% Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.

Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera.

Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh Kementerian terkait.

(SAN)

SHARE