ECONOMICS

Polemik Pajak Hiburan, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Edaran Insentif Fiskal

Anggie Ariesta 19/01/2024 12:56 WIB

Terkait polemik pajak hiburan yang dirasakan memberatkan pelaku usaha, Jokowi dan sejumlah menteri merumuskan sejumlah kebijakan. Salah satunya insentif fiskal.

Polemik Pajak Hiburan, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Edaran Insentif Fiskal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas polemik tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa yang naik menjadi sebesar 40-75% dalam UU HKPD.

Kenaikan pajak itu menjadi polemik karena dirasakan memberatkan pelaku usaha. Menjawab hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan.

Pertama ialah menteri keuangan bersama dengan menteri dalam negeri akan membuat surat edaran supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.

"Di mana pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya," ujar Airlangga.

"Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama menkeu dan Mendagri," imbuhnya.

Kedua, Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10%. Namun, teknis pemberian insentif dan bentuknya masih harus dibahas oleh instansi terkait.

"Bapak Presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," jelasnya.

Airlangga juga menyampaikan dua hal, bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci.

Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri nantinya akan lebih menjelaskan hal ini. Sebab, di dalam undang-undang sifatnya diskresi, sehingga tentu pihaknya tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan.

"Kemudian beberapa daerah yang sebelumnya mengenakan 75% seperti di Aceh, dengan UU ini malah menurunkan jadi 5%. Demikian pula berbagai daerah lain. Mudah-mudahan masalah ini bisa selesai," ungkap Airlangga.

Sebagaimana diketahui, ketentuan itu selain tertuang dalam Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.

(FRI)

SHARE