sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Hiburan Naik Sampai 75 Persen, Apindo Minta Ada Kajian Ulang di Daerah

Economics editor Anggie Ariesta
18/01/2024 15:15 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40-75% terlalu tinggi.
Pajak Hiburan Naik Sampai 75 Persen, Apindo Minta Ada Kajian Ulang di Daerah. (Foto: MNC Media)
Pajak Hiburan Naik Sampai 75 Persen, Apindo Minta Ada Kajian Ulang di Daerah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40-75% terlalu tinggi. Kondisi ini pun membuat bisnis hiburan seperti karaoke hingga spa tidak akan bisa berdaya saing.

Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengatakan, pajak hiburan yang sudah berumur 2 tahun ini punya masalah kurang sosialisasi sehingga menimbulkan polemik yang luar biasa.

"Dari segi karyawan, labour ini juga diberi insentif kan jadi ini yang menjadi perhatian sehingga saya rasa kita akan tidak bisa berdaya saing kalau seperti ini kan," kata Shinta saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Shinta lantas mencontohkan seperti di negara Thailand yang sampai saat ini bisa menarik pariwisata jauh lebih tinggi dari Indonesia.

Untuk masalah pajak hiburan ini yang berdampak di daerah, Apindo sudah menyampaikan pada pemerintah dan diharapkan dapat memberi solusi karena harus ada judicial review.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement