sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Hiburan Naik Sampai 75 Persen, Apindo Minta Ada Kajian Ulang di Daerah

Economics editor Anggie Ariesta
18/01/2024 15:15 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40-75% terlalu tinggi.
Pajak Hiburan Naik Sampai 75 Persen, Apindo Minta Ada Kajian Ulang di Daerah. (Foto: MNC Media)
Pajak Hiburan Naik Sampai 75 Persen, Apindo Minta Ada Kajian Ulang di Daerah. (Foto: MNC Media)

"Jadi kalau pembatalan undang-undang nggak bisa segampang itu, kemudian harapan kami harus judicial review dulu harus masukin ke pemerintah daerah kan supaya ini bisa dievaluasi kembali," ungkap dia.

Shinta menegaskan, jika ada judicial review maka ada payung hukum yang jelas. Sehingga jika ada perusahaan yang keberatan, aturan ini bisa ditunda terlebih dahulu.

Ketentuan tarif pajak hiburan ini pun sudah tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah diundangkan pada 5 Januari 2023.

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement