"Jadi kalau pembatalan undang-undang nggak bisa segampang itu, kemudian harapan kami harus judicial review dulu harus masukin ke pemerintah daerah kan supaya ini bisa dievaluasi kembali," ungkap dia.
Shinta menegaskan, jika ada judicial review maka ada payung hukum yang jelas. Sehingga jika ada perusahaan yang keberatan, aturan ini bisa ditunda terlebih dahulu.
Ketentuan tarif pajak hiburan ini pun sudah tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah diundangkan pada 5 Januari 2023.
Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
(SLF)