sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Economics editor Suparjo Ramalan
17/01/2024 18:37 WIB
Pemerintah menunda kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen.
Pemerintah menunda kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen. (Ilustrasi)
Pemerintah menunda kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen. (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah menunda kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen. Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyebut penundaan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen sudah diputuskan pemerintah, setelah pihaknya bertemu dengan instansi terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dan pihak lainnya. 

“Ya memang kemarin saya dengar itu (kenaikan pajak hiburan) saat saya di Bali kemarin, dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk pak Gubernur Bali dan sebagainya,” kata Luhut lewat akun Instagramnya, Rabu (17/1/2024).

Putusan penundaan implementasi kenaikan pajak hiburan 40-75 persen mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review atas UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement