sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Economics editor Suparjo Ramalan
17/01/2024 18:37 WIB
Pemerintah menunda kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen.
Pemerintah menunda kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen. (Ilustrasi)
Pemerintah menunda kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen. (Ilustrasi)

"Jadi kita mau tunda dulu aja pelaksanaannya, itu satu. Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan, itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu," tegas Luhut.

Industri hiburan di Indonesia, lanjut dia, bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, dia merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak hiburan.

Setelah penundaan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan evaluasi.

"Hal ini tetap menjadi pertimbangan otoritas karena berkaitan dengan hajat para pebisnis di sektor hiburan," katanya.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement