sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pj Wali Kota Batu Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Economics editor Lukman Hakim
18/01/2024 09:51 WIB
Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.
Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen. (MNC Media)
Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen. (MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.

Permintaan ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat memberatkan pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor pariwisata.
 
“Kita berharap dikaji ulang kembali. Saya mendengar berita Pak Luhut minta agar dikaji ulang," kata Aries Agung usai menerima SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Batu oleh Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi Kamis (18/1/2024).

"Kita berharap ini jadi perhatian kita sama-sama agar pemerintah daerah bisa tidak terdampak terhadap keputusan yang akan mengganggu pariwisata Batu," lanjut dia.
 
Aries menambahkan, PBJT jasa hiburan sebesar 40-75 persen sangat memberatkan pelaku sektor pariwisata. Apalagi Kota Batu selama ini pendapatan daerahnya bergantung pada sektor ini. Pada 2023, jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Batu tercatat mencapai 10 juta orang. 

Jumlah tersebut naik dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 8 juta wisatawan. Tahun ini, jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Apel tersebut diproyeksikan mencapai 12 juta kunjungan. 

"Jangan sampai akibat kebijakan ini akhirnya nanti akan mengganggu frekuensi dan banyaknya jumlah kunjungan wisatawan yang ada di Batu," katanya.
 
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pelaksanaan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen ditunda pemerintah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement