sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pj Wali Kota Batu Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Economics editor Lukman Hakim
18/01/2024 09:51 WIB
Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.
Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen. (MNC Media)
Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen. (MNC Media)

Kenaikan PBJT ini diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
 
Luhut menuturkan, penundaan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen sudah diputuskan pemerintah setelah pihaknya bertemu dengan instansi terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dan pihak lainnya. 

"Ya memang kemarin saya dengar itu (kenaikan pajak hiburan) saat saya di Bali kemarin, dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya,” ujar Luhut melalui Instagram @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).
 
Putusan penundaan implementasi kenaikan pajak hiburan 40-75 persen mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review atas UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement