IDXChannel- Melalui penerbitan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40%, dan mulai berlaku 5 Januari 2024. Penetapan tarif pajak tersebut dikenakan pada jenis usaha diskotik, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Advertisement
Pajak Hiburan DKI Jakarta Resmi 40%
DKI Jakarta, resmi menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40%, dan mulai berlaku 5 Januari 2024.
Pajak Hiburan DKI Jakarta Resmi 40%. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer