sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Hiburan DKI Jakarta Resmi 40%

NEWS SCREEN editor M.Ilham Chatamy
17/01/2024 19:00 WIB
DKI Jakarta, resmi menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40%, dan mulai berlaku 5 Januari 2024.
Pajak Hiburan DKI Jakarta Resmi 40%. (Sumber : IDXChannel)

IDXChannel- Melalui penerbitan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40%, dan mulai berlaku 5 Januari 2024. Penetapan tarif pajak tersebut dikenakan pada jenis usaha diskotik, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Advertisement
Advertisement
Video Populer