sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden Jokowi Gelar Rapat di Istana Bahas Pajak Hiburan

Economics editor Raka Dwi Novianto
19/01/2024 11:08 WIB
Jokowi menggelar rapat internal mengenai pajak hiburan khususnya membahas mengenai Undang-Undang Hubungan UU HKPD.
Presiden Jokowi Gelar Rapat di Istana Bahas Pajak Hiburan. (Foto: MNC Media)
Presiden Jokowi Gelar Rapat di Istana Bahas Pajak Hiburan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal mengenai pajak hiburan khususnya membahas mengenai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Jadi ini rapat internal soal pajak hiburan, tadi presiden mendapatkan masukan berkaitan dengan UU HKPD. Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35%. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10%, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotik karaoke klab malam dan juga spa dikenakan tarif 40-75%," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat adanya ruang kebijakan lain pada Pasal 101 UU HKPD tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal yang dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi. Diantaranya berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya.

"Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama menkeu dan Mendagri," kata Airlangga.

"Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan," sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement