Polemik UMP DKI Jakarta, Apindo Minta Kepastian Hukum
Apindo menggungat Gubernur DKI Jakarta lantaran ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai acuan pemberian upah.
IDXChannel - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menekankan, alasan Apindo menggungat Gubernur DKI Jakarta lantaran ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai acuan pemberian upah.
Karena kata Nurjaman, para pengusaha bingung harus mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1395 tahun 2021 tentang besaran UMP yakni Rp 4.453.935 atau Kebgub Nomor 1517 Tahun 2021 dengan besaran UMP 4.641.854.
"Kenapa Pemerintah Pusat menganjurkan PP Nomor 36, sementara Pemerintah DKI Jakarta tidak. Kan jadi berselisih. Nah kami dunia usaha ada ditengah-tengah itu. Jadi kan kita jadi bingung. Sementara Pusat harus menggunakan PP 36 tapi Kepgub bertentangan dengan PP 36," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (12/1/2022).
Maka, untuk menyelamatkan diri, terang Nurjaman, para pengusaha yang dimotori oleh Apindo DKI Jakarta beserta dengan pengusaha lainnya termasuk Kadin, tengah mencari perlindungan untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Mau tidak mau, mencari perlindungannya itu ke berbagai hal, termasuk melalui jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.
"Kita minta petunjuk kepada pengadilan, coba tunjukkan kami ke jalan yang benar. Apa kami harus menggunakan acuan PP 36 atau Kepgub 1517," sambung dia.
Nurjaman mengatakan, apapun keputusan pengadilan nanti, pengusaha siap untuk melaksanakan.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, Apindo tidak mempermasalahkan besar kecilnya kenaikan UMP, melainkan lebih kepada regulasinya supaya para pengusaha tidak terombang-ambil di antara peraturan.
"Dan perlu diingat, kami bukan mempermasalahkan besar kecilnya kenaikan, mau naik 10 persen kek atau 20 persen pun, asal regulasinya ada, kami jalankan," tegasnya.
Terkait gugatan, Nurjaman bilang saat ini Apindo sedang mempersiapkan berkas yang kuat untuk dilayangkan kepada PTUN. Ia juga mengaku pihaknya tidak terburu-buru.
"Insya Allah beberapa waktu ke depan kami akan melayangkan hal tersebut. Kami juga tidak terburu-buru karena masih banyak waktu. Tapi jika dalam rentan waktu yang ada ini Gubernur DKI Jakarta mencabut keputusan 1517 dan kembali pada acuan 1395, gugatan kami batalkan," tandasnya. (TIA)