ECONOMICS

Potret Jerat Pinjol Ilegal hingga Judi Online sepanjang 2023

Maulina Ulfa - Riset 22/12/2023 07:30 WIB

Jerat pinjaman online (pinjol) hingga judi online sepanjang 2023 menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat Indonesia secara luas.

Potret Jerat Pinjol Ilegal hingga Judi Online sepanjang 2023.(Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jerat pinjaman online (pinjol) hingga judi online sepanjang 2023 menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat Indonesia secara luas.

Dampak finansial yang ditimbulkan dari adanya pinjol hingga judi online tak main-main. Mulai dari hilangnya uang, kriminalitas yang semakin meningkat, hingga aksi mengakhiri hidup karena terlilit utang.

Kondisi ini menjadi ironi tatkala bangsa Indonesia ingin keluar dari jebakan middle income trap menjadi negara maju. Nyatanya, literasi keuangan di kalangan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah masih cukup rendah.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan  judi online dan pinjol merupakan satu ‘lingkaran setan’ yang berujung pada tindak kriminalitas. Oleh karena itu, pemberantasan keduanya harus dilakukan secara holistik agar dapat tuntas sampai ke akar.

“Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya bisa tindakan kriminal seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI,” jelasnya dikutip dari lama resmi Kemenkominfo, Senin (21/08/2023).

Menkominfo mengakui bahwa upaya pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal masih menghadapi tantangan. Menurutnya hal itu terjadi karena aplikasi dan laman situs pinjol ilegal mudah dibuat dengan server lebih banyak berada di luar negeri. Oleh karena itu, Menteri Budi Arie mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan data pribadi masing-masing. Menurutnya, data-data pribadi ini sangat vital dan berbahaya jika disalahgunakan.

“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka dapat lebih memahami risiko pinjol ilegal,” jelasnya.

Di lain pihak, Otoritas jasa keuangan atau (OJK) juga menyatakan baru saja memblokir sebanyak 4.000 rekening judi online secara nasional.

“OJK telah memerintahkan langsung ke perbankan untuk memblokir rekening yang terindikasi judi online. Dan hasilnya, sebanyak 4.000 rekening sudah diblokir," katanya saat ditemui di kantor OJK Cabang Cirebon, Rabu (20/12/2023).

Kasus Judi Online

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp500 triliun. Angka itu terhitung dalam kurun waktu 2017-2023.

Aktivitas transaksi judi online di tengah masyarakat semakin meningkat tiap tahunnya. Sepanjang tahun ini, PPATK tengah menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023. Nilai transaksinya mencapai Rp160 triliun. (Lihat grafik di bawah ini.)

 

"Tahun 2023 sampai dengan saat ini, PPATK sedang menganalisis lebih dari 159 juta transaksi dengan nilai lebih dari Rp160 triliun terkait dengan judi online. Jika digabungkan dari tahun-tahun sebelumnya, angkanya sangat besar. Bisa mencapai lebih 200 triliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNN Indonesia, Rabu (4/10).

Laporan itu sejalan dengan tren pencarian kueri di Google sepanjang 2023. Sepanjang 2023, Google mencatat ragam kueri yang paling banyak dicari pengguna di Indonesia adalah terkait dengan judi online. Kueri penelusuran merupakan frasa atau kombinasi kata kunci yang dimasukkan pengguna untuk menemukan hal-hal yang menarik di mesin pencari Google.

Mengutip laman resmi Google, kueri Google tidak hanya mencerminkan penelusuran yang dilakukan orang-orang di mesin pencari itu setiap hari. Data ini juga mencakup aktivitas penelusuran tidak teratur, seperti penelusuran otomatis atau kueri yang mungkin terkait dengan upaya mengirim spam ke hasil penelusuran Google.

Di lain pihak, data Kementerian Kominfo, sejak awal 2018 hingga 12 September 2023, takedown konten judi online sudah mencapai 949.388 kali. Konten-konten itu terdiri dari situs dan alamat IP, media sosial, dan file sharing. Periode Juli-Agustus merupakan periode gencarnya Kominfo memblokir situs judi online, terlihat dari jumlah situs dan alamat IP, media sosial, hingga file sharing. (Lihat grafik di bawah ini.)

Kasus Pinjol

Tak kalah berbahayanya dengan judi online, pinjaman online alias pinjol kini menjadi momok keuangan baru masyarakat Indonesia. Terutama jerat pinjol ilegal yang menjerat nasabah dengan bunga tinggi hingga penyalahgunaan data pribadi.

Per Agustus 2023, setidaknya terdapat 243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal yang berhasil ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI).

Tak hanya pinjol ilegal, pinjol biasa pun bisa menjadi pisau bermata dua bagi masyarakat. Jika tak dibarengi dengan literasi keuangan yang baik, penggunaan pinjol bisa menyengsarakan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan total utang pinjaman onlline (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending naik 14,28 persen secara tahunan menjadi Rp 55,7 triliun menjelang akhir tahun 2023.

Menurut laporan OJK per September 2023 terdapat sekitar 19,52 juta entitas penerima pinjol di seluruh Indonesia. Entitas peminjam ini memiliki nilai pokok utang yang masih berjalan (outstanding loan) sebesar Rp55,69 triliun.

Masyarakat pulau Jawa masih mendominasi sebagai entitas yang memiliki pinjol pada September 2023. Jawa Barat menjadi provinsi dengan utang pinjol (outstanding loan) mencapai Rp15,8 triliun dalam skala nasional. Nilai ini bahkan setara 28,37 persen dari total utang pinjol seluruh Indonesia.

Kemudian, DKI Jakarta menempati posisi kedua dengan utang pinjol Rp10,89 triliun atau setara 19,55 persen dari total utang pinjol nasional, diikuti oleh Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah di posisi lima teratas.

Memasuki akhir tahun, OJK mencatat pinjaman online alias pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023 alias tumbuh 17,66 persen secara tahunan. Jika ditengok, nilai kredit macet pinjol sepanjang tahun ini mengalami kenaikan walaupun angkanya masih dalam kondisi terjaga. (Lihat tabel di bawah ini.)

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 masih dalam kondisi terjaga di posisi 2,89 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/12/2023).

Pinjol di Indonesia kini bak pisau bermata dua. Berdasarkan laporan Google, Temasek, dan Bain & Company yang bertajuk e-Conomy SEA 2023, keuangan digital merupakan masa depan ekonomi di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Riset tersebut menemukan, pendapatan layanan keuangan digital di Asia Tenggara diperkirakan mencapai sekitar USD30 miliar tahun ini. Nilai ini setara Rp 465,87 triliun (Kurs Rp 15.529 per USD).

Sektor fintech lending alias pinjaman online (pinjol) menjadi sektor dengan pendapatan terbesar, yakni USD19 miliar atau setara Rp 295,05 triliun atau 63,3 persen dari total pendapatan layanan keuangan digital di Asia Tenggara. (Lihat grafik di bawah ini.)

"Sektor pinjaman merupakan kontributor terbesar terhadap pendapatan layanan keuangan digital, dan pendapatan kotor (terutama dari pendapatan bunga dan biaya) telah meningkat tajam karena tingginya suku bunga pinjaman," kata Google, Temasek, dan Bain & Company dalam laporannya.

Jeratan Pinjol Bermasalah dan Judi Online Sengsarakan ‘Wong Cilik’

Dalam masyarakat yang belum sepenuhnya melek literasi keuangan, pinjol dan judi online menjadi momok yang menakutkan dan berdampak merusak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Pada September 2023, jagad maya dihebohkan kasus viral dugaan bunuh diri nasabah PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) akibat jeratan pinjol.

Dalam video yang beredar di media sosial, nasabah tersebut disebut tak kuat lantaran mendapatkan teror dari debt collector (DC) AdaKami saat menagih tunggakan utangnya.

Meski Asosiasi Fintech menyatakan berita ini kabar bohong, pihak AdaKami mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oknum DC saat menagih nasabah dan menindak oknum DC dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Tak hanya dari sisi nasabah, banyak juga perusahaan fintech alias penyalur pinjol yang berkinerja buruk sepanjang tahun ini.

Sebut saja kasus gagal bayar Tanifund hingga gugatan ke iGrow. Anak perusahaan TaniHub Group, TaniFund yang mana sudah terjadi sejak Desember 2022.  Kala itu, sebanyak 128 korban gagal bayar TaniFund menagih dana senilai Rp14 miliar untuk dikembalikan oleh platform layanan pendanaan bersama berbasis P2P lending tersebut. 

Bahkan, dua nama perusahaan fintech tersebut masuk ke dalam jajaran penyalur pinjol dengan rasio TKB90 bermasalah di bawah 90 persen. (Lihat tabel di bawah ini.)

Sementara, untuk kasus judi online, jerat judi online bahkan menyasar masyarakat dengan profesi yang memiliki penghasilan rendah.

"Sesuatu yang meresahkan, karena memang orang-orang yang terlibat di dalam judi ini khususnya judi online banyak ibu rumah tangga, anak-anak sekolah dasar," jelas Kepala Biro Humas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan), Natsir Kongah, dikutip dari kanal Youtube Trijaya FM.

Dalam laporan PPATK, ada 2.190.447 masyarakat melakukan pertaruhan dengan nominal di bawah Rp 100 ribu dan masuk golongan warga dengan penghasilan rendah. Profil masyarakat itu mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, hingga pegawai swasta.

Natsir menjelaskan penghasilan di bawah Rp100 ribu dipilih mereka untuk judi online. Mereka mengorbankan pendapatan bahkan membuat banyak rumah tangga hancur karena perilaku tersebut.

"Harusnya bisa memenuhi menu dasar dari keluarga, beli susu anak. Tapi uang Rp100 ribu dipakai judi," ujar Natsir.

Hal yang lebih ironis, judi online ini bahkan disponsori oleh para publik figur yang seringkali menjadi panutan masyarakat kelas bawah.

Untuk itu, pemerintah melalui OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), industri perbankan, serta lembaga terkait lainnya perlu bekerja lebih keras mendorong upaya memberantas kejahatan judi online. (ADF)

SHARE