IDXChannel - Otoritas jasa keuangan atau (OJK) menyebut, telah memblokir sebanyak 4.000 rekening judi online secara nasional. Pemblokiran tersebut, merupakan upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah sarana pencucian uang.
Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution mengatakan, 4.000 rekening judi online secara nasional telah dilakukan pemblokiran dalam waktu tiga bulan terakhir ini.
“OJK telah memerintahkan langsung ke perbankan untuk memblokir rekening yang terindikasi judi online. Dan hasilnya, sebanyak 4.000 rekening sudah diblokir," katanya saat ditemui di kantor OJK Cabang Cirebon, Rabu (20/12/2023)
Fredly menambahkan, pemblokiran ribuan rekening tersebut dilakukan terhadap rekening yang terindikasi judi online. Ini merupakan hasil dari kerja sama OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), industri perbankan, serta lembaga terkait lainnya.
“Rekening yang terindikasi judi online ini, karena adanya transaksi putaran uang yang tidak wajar. Sehingga menjadi perhatian bagi kami," terangnya.