ECONOMICS

PPA Targetkan Penjualan Aset Delapan BUMN Rampung di 2029

Suparjo Ramalan 24/06/2024 20:00 WIB

Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menargetkan pemberesan atau penjualan aset delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rampung pada 2029.

PPA Targetkan Penjualan Aset Delapan BUMN Rampung di 2029, (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menargetkan pemberesan atau penjualan aset delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rampung pada 2029. Setelah pemerintah memutuskan melikuidasi delapan perseroan tersebut.

Direktur Investasi, Ridha Farid Lesmana, mengatakan proses penyelesaian aset delapan perusahaan pelat merah mulai dilakukan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) ihwal pembubaran BUMN pada 2023 lalu. 

"Untuk roadmap penanganan BUMN yang dalam proses pembubaran ada delapan BUMN. (Pemberesan aset) ini sejak diterbitkan PP pembubaran tahun 2023," ujar Ridha saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panja Komisi VI DPR RI, Selasa (24/6/2024). 

Adapun, delapan BUMN yang sudah dibubarkan dan masuk dalam proses pemberesan aset di antaranya PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya (Persero)

Lalu, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, PT PANN Multi Finance, hingga PLN Batubara. 

Ridha mencatat pemberesan aset ISN bakal rampung di 2029 atau 6 tahun sejak PP pembubaran dikeluarkan, KKA diproyeksi selesai 4 tahun mendatang, Industri Gelas di 2028, dan  Istaka Karya serta Merpati tiga tahun ke depan. 

"ISN di 2029 atau 6 tahun sejak PP, KKA tahun 2028, Industri Gelas 2028, Istaka dan Merpati 2027, PANN Persero masih dalam proses untuk pengusulan PP,” tuturnya.

Terkait aset PANN, lanjut Ridha, sudah dibahas di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dia memastikan hasil penjualan sebagian aset digunakan untuk melunasi utang atau kewajiban delapan BUMN yang dimaksud. Sebagian lainnya akan diserahkan kepada negara selaku pemegang saham. 

“Beberapa tahapan yang sedang dilakukan, apakah itu penjualan aset, gimana verifikasi kewajiban kreditur. Dan juga penyelesaian kewajiban kreditur dari penjualan aset, dan pengembangan sisa aset kepada negara,” ujarnya.  

“Dan terakhir pencabutan NPWP dan badan hukum ketika selesai kewajiban-kewajibannya kepada krediturnya," kata dia.

(FRI)

SHARE