PPATK Sebut Transaksi Judi Online Mengalir ke 20 Negara
Uang judi online terdeteksi mengalir ke 20 negara. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya pun sangat fantastis.
IDXChannel - Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengungkapkan, uang judi online terdeteksi mengalir ke 20 negara. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya pun sangat fantastis.
"Ke beberapa negara di Asean. Iya ada 20 negara," ujarnya sebagaimana dikutip dari pernyataan tertulis pada Senin (18/6/2024).
Kongah menyebut, nilai perputaran transaksi judi online kuartal I 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jika diakumulasikan dengan periode sebelumnya, totalnya mencapai lebih dari Rp600 triliun.
Ini tentu angka yang besar, di mana jumlahnya hampir setara dengan 20 persen dari APBN 2024. Sayangnya Kongah tidak mengungkap secara rinci ke negara mana saja uang haram tersebut mengalir.
"Yang jelas hasil analisis dan hasil pemeriksaannya sudah kita sampaikan kepada penyidik Polri," katanya. Lebih lanjut Kongah menyampaikan transaksi judi online kebanyakan dilakukan oleh masyarakat kelas bawah. Ini nisa dilihat dari fakta bahwa lebih dari 80 persen masyarakat atau hampir 3 juta orang yang bermain judi online melakukan transaksi dengan nilai yang relatif kecil.
"Transaksi relatif kecil, Rp100 ribuan. Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini yang mencakup ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas, dan lain-lain lebih dari Rp30 triliun," ujarnya.
Kongah melanjutkan, dari data yang pengaduan yang diterima, banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, dan mereka yang tidak memiliki pekerjaan bermain judi online menggunakan nama dan rekening perantara.
Bahkan ada anak yang mengadukan orang tuanya yang telah sepuh kerap bermain judi online menggunakan uang bulanan yang diberikan oleh sang anak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Terbukti dari data transaksi, memang fenomena judi online sudah merambah hampir semua kalangan, dari usia anak-anak hingga usia tua. Sehingga arahan Bapak Presiden memang perlu di taati, jangan terlena dengan judi online," tuturnya.
(SAN)