IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa praktik judi online di masyarakat sungguh telah dalam taraf yang memprihatinkan.
Karenanya, semua pihak tanpa terkecuali diminta untuk tidak terlena, serta mau bekerja sama dan saling berkoordinasi untuk memerangi praktik judi online yang semakin meresahkan.
"Sudah sangat memprihatinkan. Temuan kami, (praktik judi online) ini sudah merambah menyebutkan, judi online (Judol) telah merambah ke hampir semua kalangan dan usia. Mulai dari anak-anak, ibu rumah tangga, hingga usia tua, pensiunan, dan lainnya," ujar Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, dalam keterangan resminya, Selasa (18/6/2024).
Bahkan, Natsir mengungkap ada kasus yang berasal dari inisiatif seorang anak untuk mengadukan orang tuanya yang telah lanjut usia, lantaran telah terlibat praktik judi online.
"Si anak ini kecewa karena sudah memberikan nafkah bulanan untuk orang tuanya ini, yang ternyata malah dipakai untuk judi online," tutur Natsir.