Sebaliknya, Natsir menjelaskan, banyak juga kasus yang bermula dari aduan orang tua, yang terpaksa harus melaporkan anaknya ke pihak berwajib, lantaran telah kecanduan judi online, hingga menggunakan orang tua, atau juga cara-cara lain yang melanggar hukum.
"Sehingga, arahan Bapak Presiden memang perlu ditaati oleh semua pihak. Saudara-saudara kita yang terlibat, atau pun tidak terlibat judi online, jangan terlena. Jangan sampai lengah," ungkap Natsir.
Natsir menambahkan, berdasarkan pengecekanan transkasi yang dilakukan PPATK, fenomena judi online tersebut memanglah terbukti.
Bukan hanya itu, orang yang melakukan judi online terindikasi juga melakukan perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pinjaman online hingga penipuan karena tak memadainya penghasilan legal untuk berpartisipasi dalam judi online tersebut. (TSA)