ECONOMICS

PPATK Temukan Ada Pejabat Alirkan Dana ke Pacar Gelap, KPK Turun Tangan

Muhammad Farhan 03/02/2022 18:36 WIB

PPATK menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari pejabat negara ke pacar gelap.

PPATK Temukan Ada Pejabat Alirkan Dana ke Pacar Gelap, KPK Turun Tangan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari pejabat negara ke pacar gelap. Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK akan meneliti apakah alirn dana tersebut berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor) kemudian berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Demikian disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto dalam sesi tanya jawab saat konferensi pers penahanan pihak swasta korupsi E-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

"Di KPK ini (yang ditindak apabila) hulunya dari tindak pidana korupsi kemudian muaranya TPPU, itu yang baru kita bisa lakukan proses penindakan," jelas Karyoto pada Kamis (3/2/2022). 

Di sisi lain, Karyoto menambahkan semisal kasusnya TPPU tetapi tidak bersumber dari tipikor, maka KPK merasa laporan PPATK tersebut dapat pula ditindak oleh Kejaksaan atau Mabes Polri. 

"Maka informasi intelijen yang diberikan oleh PPATK ini tidak hanya ke KPK. Ada mungkin Kejaksaan dan ada juga ke Mabes Polri," tambah Karyoto. 

Karyoto menyampaikan bahwa hubungan KPK dengan PPATK tetap berjalan harmonis. Dia juga menilai KPK sebagai salah satu institusi yang sering diberikan informasi oleh PPATK. 

"Kami salah satu institusi yang sering di-feeding oleh PPATK. Tentunya kalau nanti sudah masuk (laporannya) ke kami pun, nantinya kami lakukan telaah dan pengkajian," tutur Karyoto menjelaskan. 

"Intinya kami siap apabila nantinya betul ada laporan yang bersifat untuk ditindaklanjuti dari PPATK, kami akan menindaklanjuti," tutup Karyoto. 

Diberitakan sebelumnya, PPATK beberapa kali menemukan aliran dana dalam jumlah besar dari pejabat negara ke pacarnya atau biasa disebut sebagai nominee. Hal itu diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Menurut Ivan, hal itu termasuk ke dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yaitu penyelenggara negara menerima uang dalam jumlah besar lalu dialihkan ke nominee atau orang di luar susunan keluarga seperti tetangga, anak buah hingga pacar. (RAMA)

SHARE