PPKM Lanjut, Ini Aturan Terbaru Transportasi di Wilayah Level 3 Â
Selama perpanjangan PPKM, berikut aturan terbaru pemerintah terkait transportasi.
IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 7 September hingga 13 September 2021 mendatang.
Sehubungan dengan itu, Pemerintah melaui Kemeterian dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan kegiatan transportasi masyarakat. Aturan ini salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim MNC Portal Indonesia, Adapun regulasi dari Informasi perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) maka diwajibkan untuk:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
2) Wajib menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3) Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Sebagai catatan, pihak pemerintah menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan bagi warga yang akan melakukan perjalanan untuk mendunduh Aplikasi Lindungi sebagai metode pemerintah dalam mempermudah melakukan tracing.
(IND)